MediaBantenCyber.co.id (MBC), Kota Tangerang – Akademisi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Alpan Habibi, S.Kep., Ners., M.K.M., M.Kep., menyatakan dukungannya terhadap wacana fatwa haram rokok elektronik (vape) yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, wacana tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, spiritualitas, dan perlindungan sosial, terutama bagi generasi muda.
Alpan yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) dan Majelis Pembina Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang menilai bahwa penggunaan vape bukan sekadar persoalan gaya hidup, tetapi juga berkaitan dengan risiko kesehatan dan potensi ketergantungan nikotin.
“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Vape tidak seharusnya dianggap sepenuhnya aman hanya karena berbeda dari rokok konvensional. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang benar dan berbasis bukti ilmiah,” ujarnya.
Dari perspektif kesehatan, sejumlah produk vape mengandung nikotin yang bersifat adiktif. Aerosol yang dihasilkan juga dapat mengandung partikel halus dan zat kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Risiko ini menjadi perhatian khusus bagi remaja, mengingat nikotin dapat memengaruhi perkembangan otak dan meningkatkan risiko ketergantungan.
Menurut Alpan, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui penguatan literasi kesehatan, pengawasan peredaran produk, serta edukasi yang melibatkan keluarga, sekolah, perguruan tinggi, dan tenaga kesehatan. Pengguna vape juga perlu mendapatkan pendampingan yang tepat agar dapat mengurangi risiko kesehatan dan memperoleh bantuan untuk menghentikan penggunaan nikotin.
Dari perspektif spiritual, Alpan menjelaskan bahwa menjaga kesehatan merupakan bagian dari amanah kehidupan. Prinsip hifz al-nafs atau perlindungan jiwa dalam maqashid syariah dapat menjadi salah satu landasan untuk menilai suatu produk berdasarkan manfaat, potensi bahaya, dan dampaknya terhadap kemaslahatan masyarakat.
“Menjaga tubuh merupakan bagian dari tanggung jawab spiritual. Ketika suatu kebiasaan berpotensi menimbulkan kemudaratan, kita perlu menyikapinya secara serius melalui kajian ilmiah dan pertimbangan agama. Namun, penetapan hukum haram tetap menjadi kewenangan ulama dan otoritas keagamaan yang berkompeten,” tegasnya.
Ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat mengkaji wacana fatwa tersebut dengan melibatkan ulama, akademisi, dan tenaga kesehatan. Menurutnya, dialog antara ilmu pengetahuan dan nilai-nilai agama penting untuk menghasilkan keputusan yang argumentatif, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Alpan juga mendorong sinergi antara Muhammadiyah, MUI, pemerintah, organisasi profesi kesehatan, dan masyarakat dalam memperkuat edukasi serta perlindungan generasi muda.
Muhammadiyah, melalui jaringan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan dakwah sosialnya, dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perilaku hidup sehat.
“Persoalan vape tidak cukup diselesaikan melalui larangan atau perdebatan mengenai status hukumnya. Kita membutuhkan gerakan bersama yang mengintegrasikan edukasi kesehatan, bimbingan spiritual, kebijakan publik, dan pendampingan sosial. Tujuannya agar masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari risiko ketergantungan dan mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa upaya pengendalian vape harus mengutamakan keselamatan masyarakat, dilakukan berdasarkan bukti ilmiah, serta disertai edukasi yang tidak menimbulkan stigma terhadap penggunanya. Terlebih, saat ini marak penyalahgunaan vape sebagai kedok dalam peredaran dan penggunaan narkotika cair (etomidate).
“Harapan kita adalah terwujudnya masyarakat yang sehat secara fisik, kuat secara spiritual, dan terlindungi secara sosial. Menjaga kesehatan merupakan ikhtiar, melindungi generasi muda adalah tanggung jawab bersama, dan menghadirkan kemaslahatan merupakan bagian dari pengabdian kepada umat,” pungkas Alpan Habibi. (Nadi)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.